 |
07 September 2010
PENGHENTIAN KEANGGOTAAN HWI SECARA OTOMATIS
Mengingatkan kepada seluruh distributor HWI, bahwa sesuai dengan Kode Etik Distributor PT. Health Wealth International disebutkan:
"Apabila selama 1 tahun kalender seorang distributor tidak ........... [
Baca Lebih Lanjut ]
|
27 Agustus 2010
LIBUR LEBARAN WEBSITE HWI TETAP BERJALAN SEPERTI BIASA
Kepada :
Seluruh Distributor HWI
Salam Sehat .. Luar Biasa !!
Atas Nama seluruh Team Marketing dan Operational Department PT. Health Wealth International , mengucapkan :
|
30 Juli 2010
MOBILE CHECKPOINT
Ditengah kesibukan anda dalam pekerjaan maupun pengembangan jaringan, anda dapat melakukan cek point (PV) jaringan anda secara realtime darimana saja dan kapan saja melalui handphone, PDA atau BB anda.
|
24 Juli 2010
PROMO CMP BULAN AGUSTUS 2010 (PV-08)
MKTHWI-2010/VII-015
Jakarta, 24 Juli 2010
Baca Lebih Lanjut ]
|
12 Juli 2010
PAKET PENDAFTARAN SPESIAL
Kepada : Seluruh Distributor Seluruh Distribution Center Seluruh Mobile
Centre
Salam Sehat.. Luar Biasa !!
Sesuai dengan Surat no MKTHWI-2010/VII-009, bersama ini kami informasikan paket - paket Pendaftaran Special sebagai berikut :
1. Paket Premium SP Is ........... [
Baca Lebih Lanjut ]
|
|
|
|
|
|
 |
 |
|
HAK
DISTRIBUTOR |
|
1. |
Setiap
distributor
HWI berhak
mendapatkan
bonus sesuai
dengan
perhitungan
Marketing
Plan, setiap
tanggal 12
pada bulan
berikutnya.
|
|
2. |
Setiap
distributor
HWI berhak
mengikuti
trainning,
pelatihan,
acara,
event,baik
secara
cuma-cuma
maupun
dengan
membayar. |
|
3. |
Penempatan
downline: |
| |
|
- |
Seorang
distributor
berhak
menempatkan
orang
yang
disponsorinya
sesuai
dengan
dimana
ia
ingin
menempatkannya.
Namun
apabila
akan
ditempatkan
di
bawah
orang
lain,
maka
harus
sepengetahuan
orang
yang
bersangkutan
(up-line) |
|
|
4. |
Setiap
produk HWI
memiliki
jaminan
kepuasan
pelanggan,
yaitu
pengembalian
produk yang
telah dibeli
oleh
distributor
maupun
konsumen
yang
mengalami
kerusakan
atau
ketidakbenaran
sesuai
penjelasan.
HWI
memberikan
jaminan
kepuasan
pemakaian
produk
selama 30
hari.
Jaminan
Kepuasan ini
berlaku baik
untuk
pelanggan
maupun
distributor.
Jaminan
Kepuasan ini
diatur
dengan
ketentuan
sebagai
berikut: |
| |
|
a. |
Pelanggan
atau
distributor
dapat
menunjukan
invoice
pembelian
yang
sah. |
|
b. |
Jaminan
Kepuasan
ini
berlaku
selama
30
hari
dihitung
dari
tanggal
pembelian. |
|
c. |
Pemakaian
produk
tidak
melebihi
dari
30%
volume.
|
|
d. |
Pelanggan/distributor
mengisi
formulir
pengembalian
produk. |
|
e. |
| Pengembalian produk bukan karena hasil rekayasa, seperti: |
| - |
Sengaja dirusak. |
| - |
Ketidak hati-hatian dalam penanganan. |
| - |
Pemalsuan. |
|
|
|
f. |
Bila
ketentuan
pengembalian
produk
di
atas
terpenuhi,
pelanggan/
distributor
berhak
menerima
penukaran
produk
baru
atau
pengembalian
uang
sebesar
maksimum
90%
dari
harga
yang
tercantum
di
invoice
dan
dikurangi
jumlah
bonus
yang
telah
perusahaan
keluarkan. |
|
|
5. |
Jika seorang
distributor
berhenti
atau
mengundurkan
diri dari
keanggotaan
HWI, maka
produk-produk
yang masih
menjadi stok
di HWI bisa
dikembalikan
ke
perusahaan
dengan
ketentuan
sbb : |
| |
|
- |
Kondisi
barang
masih
layak
jual,
artinya
bahwa
barang
tersebut
dalam
kondisi
baik
/
tidak
cacat
/
tidak
rusak
|
|
- |
Barang
tersebut
masih
dalam
tenggang
waktu
minimal
12
bulan
dari
masa
kadaluwarsa. |
|
- |
Perusahaan
akan
mengganti
dengan
harga
sesuai
harga
pembelian
dikurangi
dengan
biaya
administrasi
sebesar
15 %
dari
harga
pembelian. |
|
- |
Apabila
barang
tersebut
sudah
masuk
dalam
perhitungan
bonus,
maka
pengembalian
kepada
distributor
sebesar
harga
pembelian
dikurangi
biaya
administrasi
dan
jumlah
bonus
yang
sudah
perusahaan
keluarkan. |
|
|
| |
|
KEWAJIBAN
DISTRIBUTOR |
|
Untuk kemajuan
bersama, saya
sebagai distributor
mandiri dari HWI
berjanji dan
bertekad untuk: |
|
- |
Jujur |
|
- |
Bertanggung
Jawab |
|
- |
Adil |
|
- |
Setia |
|
- |
Semangat |
|
| |
|
1. |
Jujur atas
segala
tindakan
yang
berhubungan
dengan
kedistributoran,
support
system
dengan
mematuhi
hal-hal
seperti : |
| |
|
a. |
Mengisi
dengan
benar
formulir
keanggotaan. |
|
b. |
Mematuhi
segala
peraturan
yang
telah
ditetapkan
oleh
perusahaan
dan
support
system. |
|
c. |
Menjelaskan
dengan
benar
kepada
calon
downline
rencana
pemasaran,
kompensasi
atau
sistem
bonus
yang
telah
ditetapkan
oleh
management
Health
Wealth
International. |
|
d. |
Menjelaskan
dengan
benar
tentang
keunggulan-keunggulan
produk
Health
Wealth
kepada
para
pelanggan. |
|
|
2. |
Bertanggung
jawab kepada: |
| |
|
a. |
Perusahaan
dengan
cara
patuh
menjalankan
aturan-aturan
yang
berlaku
dengan
benar. |
|
b. |
Support
System
dengan
cara
menjadi
anggota
team
yang
mudah
diajar,
tidak
mencampuri
urusan
anggota
lain
di
luar
group
sendiri,
bisa
bekerja
sama,
saling
mendukung
kemajuan
bersama. |
|
c. |
Para
downline
dengan
cara
memberi
pelatihan,
pengetahuan
dan
membantu
kesuksesan
mereka. |
|
d. |
Para
upline
dengan
cara
mendukung
strateginya
untuk
kemajuan
bersama. |
|
e. |
Diri
sendiri
dengan
cara
terus
menerus
belajar,
mengikuti
seminar-seminar
yang
dianjurkan,
dengan
disiplin
dan
semangat
yang
tinggi. |
|
f. |
Para
pelanggan
dengan
memberikan
pelayan
yang
terbaik
demi
kepuasan
pelanggan. |
|
|
3. |
Bersikap
adil dalam
hal: |
| |
|
a. |
Membantu
para
downline
untuk
kemajuan
usahanya. |
|
b. |
Memberikan
penghargaan. |
|
c. |
Melayani
para
pelanggan. |
|
d. |
Menyelesaikan
konflik
yang
terjadi
di
organisasi/group
usaha. |
|
|
4. |
Setia
terhadap: |
| |
|
a. |
Perusahaan
dengan
tidak
menjalankan
usaha
MLM
sejenis, |
|
b. |
Upline
dengan
tidak
menyebarkan
isu-isu
tidak
benar
atau
berita
bohong. |
|
c. |
Anggota
team
lainnya
dengan
tidak
berupaya
memecah
belah
team
lainnya. |
|
d. |
Downline
dengan
memberikan
pelayanan,
pelatihan
dan
konsultasi
yang
benar. |
|
|
5. |
Semangat: |
| |
|
a. |
Membina
diri
sendiri |
|
b. |
Membina
organisasi |
|
c. |
Memasarkan
produk |
|
|
| |
|
PERATURAN UMUM
KEDISTRIBUTORAN |
|
1. |
Tentang
Kedistributoran
/
Keanggotaan. |
| |
|
1.1 |
Persyaratan
menjadi
distributor
/anggota
HWI: |
| |
| a. |
Berusia di atas 17 tahun. |
| b. |
Bukan karyawan atau perwakilan dari PT. Health Wealth International. |
| c. |
Mengisi Formulir pendaftaran distributor PT. Health Wealth International dengan lengkap dan benar serta menandatanganinya. |
| d. |
Mempunyai Sponsor dan atau Upline. |
|
|
1.2 |
Seorang
distributor
dilarang
mempunyai
2
nomor
keanggotaan
yang
berbeda
dengan
nama
yang
sama. |
|
1.3 |
Seorang
distributor
adalah
pelaku
bisnis
bebas
yang
tidak
terikat
oleh
hubungan
kerja
dengan
perusahaan. |
|
1.4 |
Seorang
distributor
dilarang
menggunakan
lambang,
slogan
dan
merek
dagang
PT.
Health
Wealth
International
tanpa
persetujuan
dari
management
PT.
Health
Wealth
International. |
|
1.5 |
Pendaftaran
suami
–
istri.
Apabila
sepasang
suami
istri
ingin
mendaftar
kedua-duanya,
maka
masing-masing
diperbolehkan
tetapi
harus
berada
di
dalam
satu
organisasinya. |
|
1.6 |
Pernikahan
distributor
Apabila
diantara
dua
distributor
memutuskan
untuk
menikah,
maka
masing-masing
diperbolehkan
tetap
berada
di
dalam
organisasinya
semula,
seperti
sebelum
mereka
menikah. |
|
1.7 |
Perceraian
distributor:
Apabila
pasangan
suami
istri
dalam
satu
nomor
keanggotaan
distributor
HWI
menyatakan
untuk
bercerai,
maka
hak
distributor
akan
ditentukan
dari
nama
yang
tercantum
dalam
formulir
keanggotaan. |
|
1.8 |
Berakhirnya
kedistributoran: |
| |
| a. |
Apabila selama 1 tahun kalender seorang distributor tidak pernah melakukan tutup poin, maka otomatis keanggotaannya akan berakhir. |
| b. |
Apabila seorang distributor meninggal dunia, maka keanggotaannya akan berakhir jika tidak ada ahli warisnya, kecuali ada ahli waris berdasarkan nama yang tercantum di formulir keanggotaan. |
|
|
1.9 |
Pergantian
sponsor
atau
organisasi:
Apabila
seorang
distributor
hendak
mengganti
sponsornya
atau
akan
pindah
organisasi,
maka
distributor
tersebut
harus
mengundurkan
diri
sebagai
distributor
dan
menghentikan
segala
aktivitasnya
yang
berkaitan
dengan
Health
Wealth
International
selama
masa
waktu
6 (enam)
bulan. |
|
1.10 |
Hi-jacking
Seorang
distributor
dilarang
mempengaruhi
apalagi
mengambil
(hi-jacking)
distributor
dari
jaringan
lain
untuk
masuk
sebagai
down-line
nya
atau
dalam
jaringannya. |
|
1.11 |
Pengalihan
keanggotaan:
Pengalihan
keanggotaan
berarti
menjual
group
bisnisnya
kepada
orang
lain.
Oleh
karena
itu
kedua
orang
yang
melakukan
transaksi
jual
beli
yaitu
distributor
lama
dan
calon
pembeli
harus
memenuhi
syarat-syarat
sebagai
berikut: |
| |
| a. |
Distributor lama wajib membuat surat pengunduran diri dan disetujui oleh sponsornya. |
| b. |
Pihak pembeli harus mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan foto copy KTP. |
| c. |
Membayar biaya pengambil alihan kepada perusahaan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). |
| d. |
Pihak management PT. Health Wealth International berhak menerima atau menolak permohonan tersebut. |
|
|
1.12 |
Distributor
yang
telah
berperingkat
Emerald
ke
atas
tidak
dibenarkan
terlibat
langsung
maupun
tidak
langsung
dalam
aktifitas
perusahaan
MLM
lain. |
|
1.13 |
Karyawan
PT.
Health
Wealth
International
dari
semua
lapisan
tidak
diperkenankan
merangkap
profesi
sebagai
distributor
HWI.
Apabila
seorang
karyawan
PT.
Health
Wealth
International
memutuskan
untuk
menjadi
distributor,
maka
karyawan
tersebut
harus
mengundurkan
diri
sebagai
karyawan
dari
PT.
Health
Wealth
International
. |
|
|
2. |
Tentang
Pensponsoran |
| |
|
2.1 |
Kesalahan
penempatan
down-line:
Harus
diajukan
dalam
waktu
paling
lambat
2(dua)
hari
kerja
sejak
penempatan
downline
tersebut.
Dengan
syarat: |
| |
| - |
Belum melakukan transaksi pembelian produk |
| - |
Belum menempatkan distributor baru di bawahnya |
|
|
2.2 |
Perselisihan
antar
distributor:
Perusahan
tidak
campur
tangan
bila
ada
perselisihan
diantara
distributor,
baik
di
dalam
group
sendiri
maupun
diluar
garis
sponsorisasi. |
|
2.3 |
Pensponsoran
terhadap
karyawan
PT.
Health
Wealth
International:
Distributor
HWI
tidak
diperkenankan
mensponsori
karyawan
perusahaan.
Kebijakan
ini
dikeluarkan
untuk
menjaga
keadilan
pelayanan
karyawan
terhadap
distributor.
|
|
|
3. |
Tentang
Produk |
| |
|
3.1 |
Distributor
tidak
diperkenankan
memajang
produk
PT.
Health
Wealth
International
di
toko
selain
DC
(Distribution
Center) |
|
3.2 |
Penjualan
produk
PT.
Health
Wealth
International
hanya
boleh
dilakukan
di
Counter
Penjualan
Perusahaan
HWI,
Distribution
Center
PT.
Health
Wealth
International
di
seluruh
Indonesia
dan
langsung
oleh
distributor
PT.
Health
Wealth
International. |
|
3.3 |
Distributor
tidak
diperkenankan
menjual
produk
Health
Wealth
di
luar
harga
yang
telah
ditetapkan
pada
daftar
harga
terbaru,
baik
lebih
murah
maupun
lebih
mahal. |
|
|
4. |
Tentang
Bonus |
| |
|
4.1 |
Bonus
akan
dikeluarkan
setiap
tanggal
12
pada
bulan
berikutnya. |
|
4.2 |
Kesalahan
perhitungan
bonus
dapat
diajukan
dan
dilaporkan
paling
lambat
7
hari
sejak
dikeluarkan. |
|
4.3 |
Perusahaan
berhak
mengkoreksi
kesalahan
perhitungan
bonus
kapan
pun
ditemukannya
kesalahan
tersebut. |
|
4.4 |
Bonus
akan
ditransfer
melalui
bank
ke
masing-masing
rekening
atas
nama
distributor
yang
berhak
menerimanya.
Untuk
bonus
di
bawah
Rp.
25.000,-
(Dua
puluh
lima
ribu
rupiah)
tidak
akan
ditransfer
ke
distributor
yang
bersangkutan
tetapi
akan
disimpan
di
Rekening
Perusahaan.
Bonus
tersebut
dapat
diambil
oleh
istributor
yang
berhak
menerimanya
dengan
menunjukan
kartu
anggota
dan
hasil
perhitungan
bonus. |
|
|
5. |
Tentang
Sanksi |
| |
|
5.1 |
Seorang
distributor
dapat
dikenakan
sanksi
oleh
Perusahaan
apabila
melanggar
atau
menyimpang
dari
ketentuan
yang
sudah
ditentukan
di
dalam
Kode
Etik
dan
Peraturan
Kedistributoran
Health
Wealth
International. |
|
5.2 |
| Sanksi yang diberikan oleh Perusahaan kepada seorang distributor disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya: |
| a. |
Sanksi Pertama berupa Teguran. |
| b. |
anki Kedua berupa Peringatan Keras hingga Penskorsan kepada distributor yang bersangkutan. |
| c. |
Sanksi Ketiga berupa pencabutan keanggotaan / kedistributoran dari Health Wealth International. |
|
|
|
5.3 |
Ketiga
sanksi
yang
disebutkan
pada
poin
5.2,
tidak
harus
secara
berturutan.
Apabila
seorang
distributor
dinilai
oleh
Perusahaan
sudah
melewati
batas
toleransi,
yaitu
merugikan
Perusahaan
dan
distributor
lainnya,
seperti
:
mencemarkan
nama
baik,
berbuat
kriminal,
penipuan,
dan
sebagainya,
maka
Perusahaan
berhak
langsung
mengeluarkan
Sanksi
Ketiga,
yaitu
berupa
:
pencabutan
keanggotaan. |
|
|
6. |
Tentang
Pemberlakuan
Kode Etik
dan
Peraturan
Kedistributoran |
| |
|
6.1 |
Kode
Etik
dan
Peraturan
Kedistributoran
ini
berlaku
bagi
semua
distributor
PT.
Health
Wealth
International
yang
terdaftar
di
seluruh
Indonesia
tanpa
terkecuali. |
|
6.2 |
PT.
Health
Wealth
International
berhak
apabila
pada
suatu
saat
merubah,
menambah,
mengurangi
atau
menghilangkan
pasal-pasal
tertentu
dalam
Kode
Etik
dan
Peraturan
Kedistributoran
Health
Wealth
International
tanpa
pemberitahuan
terlebih
dahulu
kepada
para
distributor |
|
| |
|
|
|
|
 |
|
 |
|
|
|